Masih Pegawai Kontrak, Oknum Satpol PP Blora Dipecat Tidak dengan Hormat

Bupati mengatakan pemberhentian itu murni atas pertimbangan berbagai pihak, diputuskan setelah diskusi panjang dan tidak ada intervensi.
”Soal teknis dengan Satpol PP. Dia bekerja sudah lima tahun. Hilang kontraknya,” tambahnya.
Kasatpol PP Blora Djoko Sulistiyono mengatakan pihaknya sudah menyatakan oknum Satpol PP itu bersalah dan sebelumnya sudah diberi sanksi dan pembinaan.
”Iya dipecat. Diberhentikan tidak dengan hormat. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan oknum Satpol PP Blora itu menendang salah satu anak di Karangboyo, Kecamatan Cepu.
Saat itu Satpol PP menindaklanjuti laporan warga yang menyebut ada pelajar sedang mabuk-mabukan di sebuah indekos.
Saat penertiban, anggotya Satpol PP menemukan senjata tajam.
Cekcok terjadi antara petugas dengan pelajar yang sudah di bawah pengaruh alkohol. Salah satu petugas terpancing emosi dan menendang seorang pelajar. (radarkudus)
Bupati Blora Arief Rohman mengatakan tindakan oknum Satpol PP itu melebih batas.
Redaktur & Reporter : Adek
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu