Masih Sekolah, Pelaku Begal Motor Tak Ditahan

"Begitu mendapatkan informasi, kami segera melakukan pelacakan,'' terangnya.
Menurut Hanif, kedua tersangka sejatinya belum lama berkenalan. RS yang masih remaja tersebut termakan bujuk rayu Vega hingga bersedia diajak membegal.
Saat kejadian, korban dalam perjalanan pulang dari nongkrong dengan mengendarai motor seorang diri.
"RS sebenarnya hanya ikut-ikutan. Karena masih remaja, jadi mudah dipengaruhi,'' jelas Hanif.
Meski terbukti bersalah, RS tidak ditahan di sel yang sama dengan Vega, tetapi dalam pembinaan orang tuanya.
Terlebih, orang tua RS sudah menjamin korban agar bisa melanjutkan sekolah.
Anak-anak yang terlibat kasus hukum memang dapat diproses diversi di bawah kendali penindakan unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).
Vega disangkakan pasal 385 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (bel/fin/c25/ami/jpnn)
Tindakan pembegalan terus membayangi pemudik. Terlebih bagi mereka yang menggunakan sepeda motor seorang diri.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD