Maskapai Gudang Garam Kantongi Izin

Maskapai Gudang Garam Kantongi Izin
Maskapai Gudang Garam Kantongi Izin
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Penerbangan menyebutkan bahwa perusahaan yang mengajukan diri sebagai operator penerbangan minimal harus punya tiga pesawat hak milik. Kemenhub juga mengeluarkan Kepmen yang mengakui pembelian secara lease purchase (sewa beli) sebagai hak milik maskapai tersebut.

Pada Oktober tahun lalu, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), produsen rokok PT Gudang Garam Tbk mengaku ingin melebarkan sayap ke bisnis penerbangan. Perseroan menginvestasikan dana Rp 74,9 miliar untuk mendirikan anak usaha di bidang angkutan udara niaga berjadwal yang diberi nama PT Surya Air.

Corporate Secretary Gudang Garam Heru Budiman mengatakan, PT Surya Air didirikan pada 15 Oktober 2010 dengan dana Rp 74,99 miliar atau setara 74.999 saham dengan harga nominal Rp 1 juta per lembar. Dia menjelaskan, nilai investasi tersebut mencerminkan 99,99 persen di antara total modal disetor. Yang ditempatkan di PT Surya Air sebesar Rp 75 miliar.

Menurut dia, pendirian perusahaan yang fokus dalam sektor usaha penerbangan itu tidak akan memengaruhi core bisnis Gudang Garam saat ini, yaitu memproduksi rokok. Dia mengklaim, tidak terdapat benturan kepentingan dengan perseroan dalam pendirian anak usaha tersebut. "Kami mengharapkan pendirian anak usaha itu dapat menunjang core business perseroan," jelasnya. (wir/c8/kim)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan surat izin usaha penerbangan (SIUP) bagi Surya Air. Maskapai milik PT Gudang Garam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News