Masria Pilih Tekuni Pekerjaan Haram
Senin, 17 Juli 2017 – 12:28 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
“Saat ini, tim juga sudah mengantongi namanya dan masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
Masria pun terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/fen)
Masria ditangkap petugas Polres Bulungan di kontrakannya di Jalan Pramuka, Jumat (14/7) siang.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu