Masria Pilih Tekuni Pekerjaan Haram

Masria Pilih Tekuni Pekerjaan Haram
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

“Saat ini, tim juga  sudah mengantongi namanya dan masih dalam penyelidikan,” tegasnya.

Masria pun terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/fen)


Masria ditangkap petugas Polres Bulungan di kontrakannya di Jalan Pramuka, Jumat (14/7) siang.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News