Masria Pilih Tekuni Pekerjaan Haram

jpnn.com, BULUNGAN - Masria ditangkap petugas Polres Bulungan di kontrakannya di Jalan Pramuka, Jumat (14/7) siang.
Warga Jalan Pramuka Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan itu ditangkap karena menjual sabu-sabu.
“Barang bukti yang diamankan seberat 41,25 gram,” ujar Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto, Minggu (16/7).
Tutut menambahkan, pihaknya menciduk Masria setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” tambah Tutut.
Menurut Tutut, Masria menyimpan sabu-sabu di belakang lemari es yang berada di dapur.
“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke mapolres untuk diperiksa,” imbuh Tutut.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Tutut, Masria mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berada di Tanjung Selor.
Masria ditangkap petugas Polres Bulungan di kontrakannya di Jalan Pramuka, Jumat (14/7) siang.
- Terdakwa Pemilik 305,15 Gram Sabu-Sabu Divonis 14 Tahun Penjara
- Kurir Narkoba di Jakabaring Ini Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
- Pengedar Narkoba Ini Ditangkap 1001 Pil Ekstasi & 1 Kg Sabu-Sabu Gagal Beredar di Pekanbaru
- Detik-Detik Penangkapan 3 Pelaku Narkoba di Agam, H Melawan, Ini yang Terjadi
- 2 Kurir Bawa 30 Kg Sabu-Sabu Ditangkap Polda Lampung, Terancam Hukuman Mati
- Pengumuman: Eryandi Jadi DPO Pengiriman 10,4 Kg Sabu-Sabu