Massa Desak Jaksa Agung Buka Kembali Kasus Dugaan Pidana Novel Baswedan
Kamis, 02 Januari 2020 – 22:20 WIB
"Novel Baswedan bukanlah seorang yang kebal hukum. Tidak ada orang di Indonesia ini yang kebal hukum. Semua itu harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku," tuturnya. (tan/jpnn)
Solidaritas Aktivis Antidiskriminasi Hukum (Sadis) mendesak Kejaksaan Agung memproses Novel Baswedan dalam kasus dugaan penganiayaan yang dikenal dengan perkara sarang burung walet di Bengkulu 2004 lalu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Sosok Mbak ML, Selebgram Tersangka Bandar Arisan Bodong di Rejang Lebong
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan
- Dinkes Kota Bengkulu Mencatat 42 Kasus HIV Sepanjang 2024
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda