Massa FMD Ingatkan MK Bukan Mahkamah Keluarga

Massa FMD Ingatkan MK Bukan Mahkamah Keluarga
Massa FMD Reformasi menggelar aksi, mengigatkan bahwa Mahkamah Konstitusi bukan merupakan mahkamah keluarga. Foto: Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Sidang pembacaan putusan uji materi pemilu terkait syarat usia calon presiden-calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10) diwarnai sejumlah aksi unjuk rasa.

Aksi antara lain datang dari Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi (FMD Reformasi).

Mereka menilai para pemohon yang ingin menurunkan batas usia capres atau cawapres minimal 40 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, demi kepentingan sesaat.

Demikian juga dengan upaya para pemohon agar MK tidak mengubah usia, tetapi membuat pengecualian terhadap calon 'berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah', hanya untuk memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Gibran merupakan putra sulung Presiden Jokowi, belakangan santer digadang-gadang menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 mendatang.

Atas dasar tersebut, FMD Reformasi menyampaikan sikap tegas menolak dan meminta MK agar konsisten dengan tidak mengubah sesuatu yang bersifat open legal policy.

FMD Reformasi mengingatkan bahwa MK adalah lembaga yang lahir dari rahim reformasi untuk menegakkan konstitusi demi tegaknya keadilan publik.

FMD menegaskan bahwa mengubah aturan di tengah jalan demi kepentingan kelompok dan golongan terlebih mempertaruhkan masa depan kepemimpinan nasional adalah bentuk pragmatisme politik yang dapat merusak tatanan kehidupan demokrasi.

Massa FMD Reformasi menggelar aksi, mengigatkan bahwa Mahkamah Konstitusi bukan merupakan mahkamah keluarga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News