Masuk DCT, Kepala Daerah Didesak Mundur

DPRD Bisa Gelar Rapat Paripurna

Masuk DCT, Kepala Daerah Didesak Mundur
Masuk DCT, Kepala Daerah Didesak Mundur

Menurut Ferry, sejak pendaftaran calon, KPU sudah menyampaikan lembar atau form BB5, yang isinya surat pernyataan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang maju sebagai caleg, mundur dari jabatannya. "Form itu tidak bisa ditarik kembali," ujar Ferry saat dikonfirmasi.

Menurut Ferry, selain form BB5, incumbent kepala daerah wajib menyampaikan surat keterangan bahwa pengunduran dirinya sedang diproses. Dalam hal ini, bisa jadi keputusan mundur itu tidak disetujui parpol, sehingga yang bersangkutan tetap menjabat. "Bisa jadi parpol tidak menghendaki dia mundur," ujarnya.

Selain kepala daerah, jabatan yang mewajibkan caleg mundur adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri aktif, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah. (gen/bay/c2/fat)

 


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihat kembali daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu legislatif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News