Masuk DCT, Kepala Daerah Didesak Mundur
DPRD Bisa Gelar Rapat Paripurna
Menurut Ferry, sejak pendaftaran calon, KPU sudah menyampaikan lembar atau form BB5, yang isinya surat pernyataan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang maju sebagai caleg, mundur dari jabatannya. "Form itu tidak bisa ditarik kembali," ujar Ferry saat dikonfirmasi.
Menurut Ferry, selain form BB5, incumbent kepala daerah wajib menyampaikan surat keterangan bahwa pengunduran dirinya sedang diproses. Dalam hal ini, bisa jadi keputusan mundur itu tidak disetujui parpol, sehingga yang bersangkutan tetap menjabat. "Bisa jadi parpol tidak menghendaki dia mundur," ujarnya.
Selain kepala daerah, jabatan yang mewajibkan caleg mundur adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri aktif, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah. (gen/bay/c2/fat)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihat kembali daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- ASN yang Ingin Maju Pilkada Harus Segera Mundur