Masuk Kalteng, WNA Tak Wajib Lapor
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:43 WIB
Kantor Imigrasi yang ada di Provinsi Kalteng hanya ada dua, yaitu di Kota Palangka Raya dan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kantor Imigrasi di Sampit membawahi Kabupaten Lamandau, Sukamara, Kobar, Seruyan dan Katingan, sedangkan sisanya merupakan cakupan kerja kantor Imigrasi Palangka Raya. Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait dalam permasalahan WNA.
Baca Juga:
Menurutnya, sosialisasi UU yang baru ini akan segera dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalteng. Nantinya diharapkan dari sosialisasi ini akan terbentuk koordinasi lintas sektoral yang ada di Pemerintah.
“Karena kantor imigrasi di Kalteng baru ada di dua tempat, maka untuk memudahkan WNA melaporkan diri, pihak imigrasi akan menggandeng instansi pemerintah hingga tingkat bawah seperti Camat sebagai mitra,” jelasnya.
Daru menambahkan, instansi pemerintah tingkat bawah lah, yang nantinya akan menerima laporan adanya WNA di wilayah mereka. Sehingga, mereka diharapkan segera melaporkan WNA yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi, baik itu melalui email, telepon atau memberikan laporan resmi langsung ke kantor imigrasi.
PALANGKA RAYA – Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lagi wajib melapor ke polisi terkait keberadaan
BERITA TERKAIT
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene