Masuk Kalteng, WNA Tak Wajib Lapor
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:43 WIB

Masuk Kalteng, WNA Tak Wajib Lapor
Diharapkan, dengan diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2011 tersebut maka keberadaan WNA yang ada di Kalteng akan semakin mudah diawasi. Karena, pengawasan terhadap WNA hanya berada satu pintu yaitu melalui Kantor Imigrasi. (dot)
PALANGKA RAYA – Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lagi wajib melapor ke polisi terkait keberadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara