Masuk Kalteng, WNA Tak Wajib Lapor

Masuk Kalteng, WNA Tak Wajib Lapor
Masuk Kalteng, WNA Tak Wajib Lapor
PALANGKA RAYA – Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lagi wajib melapor ke polisi terkait keberadaan mereka. Hal itu menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam UU baru tersebut, setiap WNA yang datang ke suatu wilayah sudah tidak lagi wajib melaporkan diri ke kantor polisi terdekat, melainkan harus melaporkan diri langsung ke kantor Imigrasi. Aturan baru tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.

“Pemerintah sudah memberlakukan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-Undang baru tersbut menggantikan Undang-Undang Keimigrasian nomor 9 tahun 1992,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Daru Pramono, Kamis (25/1).

Dia menjelaskan, WNA yang datang, baik dengan tujuan untuk bekerja, wisata, penelitian ataupun sebagai pekerja sosial harus melaporkan diri kepada Imigrasi terdekat. Namun, permasalahan yang dihadapi sekarang adalah tidak semua kabupaten di Provinsi Kalteng memiliki kantor Imigrasi.

PALANGKA RAYA – Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lagi wajib melapor ke polisi terkait keberadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News