Masuk Kalteng, WNA Tak Wajib Lapor
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:43 WIB
PALANGKA RAYA – Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lagi wajib melapor ke polisi terkait keberadaan mereka. Hal itu menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia menjelaskan, WNA yang datang, baik dengan tujuan untuk bekerja, wisata, penelitian ataupun sebagai pekerja sosial harus melaporkan diri kepada Imigrasi terdekat. Namun, permasalahan yang dihadapi sekarang adalah tidak semua kabupaten di Provinsi Kalteng memiliki kantor Imigrasi.
Dalam UU baru tersebut, setiap WNA yang datang ke suatu wilayah sudah tidak lagi wajib melaporkan diri ke kantor polisi terdekat, melainkan harus melaporkan diri langsung ke kantor Imigrasi. Aturan baru tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Baca Juga:
“Pemerintah sudah memberlakukan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-Undang baru tersbut menggantikan Undang-Undang Keimigrasian nomor 9 tahun 1992,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Daru Pramono, Kamis (25/1).
Baca Juga:
PALANGKA RAYA – Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lagi wajib melapor ke polisi terkait keberadaan
BERITA TERKAIT
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu