Masyarakat Advokat Dukung Hak Angket DPR Guna Membongkar Dugaan Kecurangan Pemilu

Masyarakat Advokat Dukung Hak Angket DPR Guna Membongkar Dugaan Kecurangan Pemilu
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN

"Kami meminta negara ini tidak boleh dipimpin presiden yang diduga melanggar hukum, presiden yang tidak memenuhi syarat sebagai presiden, apalagi dipimpin presiden yang lahir dari pemilu curang. Itu substansi surat kami," kata Petrus.

Diketahui, hak angket pertama kali digulirkan oleh capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.

Ganjar menyebut semua pihak tidak perlu takut terhadap wacana DPR RI menggunakan hak angket, menyikapi dugaan kecurangan pada pemilu 2024.

"Jadi, enggak perlu takut. Ini biasa saja, kok, dan pernah terjadi dalam sejarah Indonesia," kata Ganjar, Jumat lalu.

Eks Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan pelaksanaan pemilu 2024 belakangan menuai berbagai sorotan dengan banyak kejanggalan.

Semisal, kata Ganjar, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang banyak dipersoalkan, karena sering terjadi salah konversi data.

"Terus kemudian kedua bagaimana cerita yang ada di lapangan, bagaiamana aparatur dan sebagainya," kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Ganjar menyebut berbagai kejanggalan selama pelaksanaan pemilu 2024 bisa dibuktikan terjadi atau tidaknya melalui hak angket di DPR RI.

Dua organisasi dari advokat, TPDI dan Perekat Nusantara mendukung DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News