Masyarakat Desa Belum Melek Perlindungan Data Pribadi, Rentan Jadi Korban Penipuan

Masyarakat Desa Belum Melek Perlindungan Data Pribadi, Rentan Jadi Korban Penipuan
Podcast Media Telekomunikasi Mandiri (MTM) di kanal @mtm_idn yang disiarkan melalui YouTube pada 25 Oktober 2023. Foto: tangkap layar kanal @mtm_idn

Selain Sigit Kurniawan, podcast tersebut juga menghadirkan Direktur Operasi dan Teknologi MTM, Sugeng Jadmoko, dan dipimpin oleh Head of MSSP Development, Eddy Wahyudi sebagai host.

Eddy Wahudi meyampaikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah menyebutkan hak-hak yang harus dipenuhi oleh tiap instansi atau perusahaan yang mengelola suatu data pribadi.

"Penggunaan UU PDP pada praktiknya memiliki dua konsekuensi yang berlaku secara administratif dan pidana," kata Eddy.

Sementara itu Sugeng Jadmoko menyampaikan dampak dari hadirnya UU PDP telah memberikan dimensi baru terhadap pemahaman masyarkat terkait dengan risiko di dunia digital.

"Dengan adanya undang-undang ini, pengelolaan aspek risiko dalam bisnis juga perlu dipertimbangkan dengan matang. Maka itu MTM juga melakukan antisipasi dan mitigasi terkait dengan penyalahgunaan data pribadi,” kata Sugeng.

Sugeng menilai opsi yang dilakukan oleh MTM ialah dengan menerapkan tata kelola yang baik berdasarkan framework yang sudah ada.

“Saat ini, MTM sebagai penyelenggara layanan terhadap customer harus mampu memastikan apa yang perusahaan kami berikan sudah memenuhi kaidah keamanan yang baik. MTM juga secara aktif terlibat dalam CSIRT MTM dari BSSN,” tutur Sugeng.

Computer Security Incident Respons Team (CSIRT) alias Tim Tanggap Insiden Siber merupakan tim yang menyediakan pelayanan dalam mencegah, menanggulangi, dan menanggapi insiden keamanan siber pada suatu wilayah.

Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Sigit Kurniawan menilai UU Per;indungan Data Pribadi PDP wujud perhatian pemerintah melindungi warganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News