Masyarakat Desa Belum Melek Perlindungan Data Pribadi, Rentan Jadi Korban Penipuan

Masyarakat Desa Belum Melek Perlindungan Data Pribadi, Rentan Jadi Korban Penipuan
Podcast Media Telekomunikasi Mandiri (MTM) di kanal @mtm_idn yang disiarkan melalui YouTube pada 25 Oktober 2023. Foto: tangkap layar kanal @mtm_idn

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023..

Menurut Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sigit Kurniawan, adanya UU PDP merupakan wujud perhatian pemerintah bahwa negera hadir dalam melindungi warganya.

Sigit mengatakan 215 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna internet, yang artinya mencakup 78 persen lebih dari total masyarakat Indonesia.

Dia menyebutkan penduduk Indonesia Sabang sampai Merauke dengan berbagai level pendidikan dan beragam usia mulai dari anak-anak hingga orangtua menjadi tantangan tersendiri.

Hal itu disampaikan Sigit dalam episode perdana Podcast Media Telekomunikasi Mandiri (MTM) di kanal @mtm_idn yang disiarkan melalui YouTube pada 25 Oktober 2023.

"Ini tentu jadi tantangan BSSN untuk bisa memberikan awareness pada masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi," kata Sigit dikutip JPNN.com, Minggu (29/10).

Menurut Sigit, masyarakat perkotaan di Indonesia tercatat lebih melek terhadap pentingnya perlindungan data pribadi, daripada masyarakat Indonesia yang tinggal di pedesaan.

“Masalahnya, dengan ketidaktahuan akan pentingnya perlindungan data pribadi, masyarakat rentan untuk menjadi korban penipuan, scam, phising, dan tindakan kriminal lainnya. Faktanya, itu memang sudah terjadi di tengah masyarakat kita,” lanjutnya.

Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Sigit Kurniawan menilai UU Per;indungan Data Pribadi PDP wujud perhatian pemerintah melindungi warganya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News