Rugi Rp 5 Miliar, Korban Penipuan Bakal Gugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Korban dugaan penipuan, Ade Amelia berencana menggugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Amel, Deddy DJ saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Senin (23/10).
Amel disebut akan menggugat kerugian imateriel senilai Rp 5 miliar kepada dua figur publik tersebut.
"Kalau imaterielnya nanti akan kami gugat di Pengadilan Negeri Tangerang sebesar Rp 5 miliar," kata Amel.
Sebelumnya, Amel telah melaporkan Yadi dan Gus Anom ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan.
Deddy mengungkapkan kerugian yang ditanggung kliennya gegara penipuan tersebut mencapai Rp 135 juta.
"Pokoknya kerugian materiel kami kurang lebih Rp 135 juta," tuturnya.
Deddy J menerangkan kliennya sudah memberikan keterangan ke penyidik melalui proses BAP.
Usai melapor ke polisi, korban penipuan bakal menggugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan Tangerang.
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa