Rugi Rp 5 Miliar, Korban Penipuan Bakal Gugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan
Selasa, 24 Oktober 2023 – 13:20 WIB
Dia menyebut kliennya juga telah menyerahkan bukti cek kosong yang diberikan oleh Yadi dan Gus Anom.
Dalam bukti tersebut, terlampir pula bukti-bukti langsung penolakan dari bank atas pencairan cek.
"Bukti-bukti yang direct seperti biasa, ada keterangan penolakan dari bank, sama cek," beber Deddy.(mcr31/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Usai melapor ke polisi, korban penipuan bakal menggugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan Tangerang.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan