Masyarakat Dukung Terobosan Kejagung dalam Bongkar Korupsi Minyak Sawit

Lalu, menggali lebih jauh tentang motif pemerintah mengubah kebijakan itu sehingga membuka ruang bagi korporasi untuk bermanuver dalam persetujuan ekspor.
Syahrul mengingatkan, kasus ini tidak terlepas dari kelangkaan minyak goreng akibat pelaku usaha mengutamakan profit lebih besar melalui ekspor.
Imbasnya, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 6,47 triliun dan kerugian perekonomian, berdasarkan penghitungan ahli, menembus Rp 10,09 triliun.
"Karena saat ini Kejaksaan Agung menindak korporasi secara terpisah, jaksa penuntut umum harus memastikan pertanggungjawaban korporasi menyasar grup. Dalam konteks ini, melihat relasi perusahaan yang terlibat korupsi ekspor CPO dengan grup perusahaan sebagai single economic entity," tuturnya. (dil/jpnn)
Tiga perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus minyak sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim mas Group.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua