Masyarakat Sedang Sulit, Denda Pelanggaran Masker Jalan Terakhir

Masyarakat Sedang Sulit, Denda Pelanggaran Masker Jalan Terakhir
Wagub Banten Andika Hazrumy terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 38/2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan dalam menangani pandemi COVID-19. Foto: Mulyana/Antara

Untuk diketahui, Pemprov Banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 38/2020 sebagai turunan dari Instruksi Presiden No 6/2020 sebagai landasan hukum penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19.

Di dalam Pergub tersebut, warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker diancam denda Rp100 ribu. Adapun pengelola/penanggung jawab fasilitas umum jika melanggar akan dikenakan denda Rp300 ribu.

Penegakan disiplin tersebut akan dilakukan di tempat-tempat umum seperti terminal, stasiun, pasar, tempat ibadah dan pendidikan. (antara/jpnn)

Sanksi denda baru akan dikenakan kepada pelanggar jika kedapatan berulang kali melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker di tempat umum.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News