Masyarakat Tuntut BP Batam Jelaskan Soal Tarif UWTO Baru
Selasa, 04 Juli 2017 – 23:14 WIB
Dia juga menilai BP Batam juga tak perlu mengikuti perintah DK karena BP Batam itu peralihan dari Otorita Batam (OB).
"Tidak seluruhnya bentukan dari DK, apalagi mekanisme perintah DK Batam itu tak jelas, sebab SOP nya juga tak jelas," katanya.
Sehingga fungsi DK Batam yang seharusnya menjadi pemecah masalah malah menimbulkan masalah baru.(leo)
Masyarakat terus mendesak agar Badan Pengusahaan (BP) Batam segera mensosialisasikan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Kapolresta Barelang: Relokasi PSN Rempang Eco City Berjalan Aman
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang