Masyarakat Tuntut BP Batam Jelaskan Soal Tarif UWTO Baru

Masyarakat Tuntut BP Batam Jelaskan Soal Tarif UWTO Baru
Para pimpinan BP Batam. Foto: dokumen JPNN

Mengapa Eko mengatakan tarif baru ini belum memenuhi azas keadilan. Ia mengambil contoh di kawasan Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Asal tahu saja di Mandalika yang juga lahannya HPL atas nama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN dibawah Kementerian Pariwisata, sewa lahannya pertahun hanya 1.50 dolar Amerika per meter persegi," jelasnya.

Dan tiap tiga tahun sekali, tarifnya naik enam persen. Sehingga untuk 30 tahun, tarif per meter perseginya jatuh menjadi 60 dolar Amerika pertahun."Ditambah lagi pembagian 10 persen dari omzet," imbuhnya.

Sedangkan Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang menilai perubahan tersebut merupakan hal yang wajar.

"Itu teknis Perka, wajar saja sebab kemarin Perka Nomor 1 Tahun 2017 diprotes karena tidak sesuai rekomendasi DK. Nah mungkin karena itu disesuaikan lagi," ungkapnya.

Sehingga menurut Ampuan, jika ada perubahan lagi maka tidak akan ada masalah lagi.

"Jadi tidak ada masalah kan, bulan besok juga dirubah lagi, boleh tidak ada larangan kan. Yang penting tidak merugikan siapapun," katanya.

Jika memang perubahan regulasi itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, maka merupakan hal baik."Namun demikian, perubahan yang terlalu sering ini adalah bukti adanya tata kelola yang keliru," paparnya.

Masyarakat terus mendesak agar Badan Pengusahaan (BP) Batam segera mensosialisasikan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News