Matangkan Rencana Tarik Guru ke Pusat

Matangkan Rencana Tarik Guru ke Pusat
Matangkan Rencana Tarik Guru ke Pusat
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mematangkan rencana menarik kewenangan tenaga pendidik (guru dan kepala sekolah) dari daerah ke pemerintah pusat. Sentralisasi tenaga pendidik tersebut diharapkan melindungi tenaga pendidik dari pengaruh politik daerah.

"Di antara empat komponen sekolah, yakni kurikulum, infrastruktur, guru, dan sistem pembelajaran, tenaga pendidik memang yang paling rawan terpengaruh politik daerah," ujar Nuh di Jakarta kemarin (24/6).

Desentralisasi tenaga pendidik dari PNS pusat menjadi PNS daerah terjadi sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut, seluruh kewenangan pemerintahan didelegasikan ke daerah, terkecuali untuk kewenangan keuangan, pengadilan, kehakiman, hubungan luar negeri, agama, dan pertahanan-keamanan.

Penempatan tenaga pendidik sebagai PNS daerah dinilai menjadi sumber sejumlah masalah dalam pendidikan, yakni politisasi sekolah, kecurangan dalam ujian nasional, dan sulitnya mutasi tenaga pendidik antardaerah. "Jika tenaga pendidik sudah tersentralisasi, tidak akan ada lagi masalah pada pemindahan guru antarkabupaten/kota atau antarprovinsi," terang mantan rektor ITS ini.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mematangkan rencana menarik kewenangan tenaga pendidik (guru dan kepala sekolah) dari daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News