Matangkan Revisi UU Fidusia demi Dongkrak Posisi RI di EoDB

Matangkan Revisi UU Fidusia demi Dongkrak Posisi RI di EoDB
Focus group discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mematangkan naskah revisi UU Jaminan Fidusia.

Adapun untuk perubahan dan penghapusan pada jaminan fidusia sering kali tidak dilaporkan penerima fidusia.  “Sehingga data pada kantor pendaftaran fidusia kerap tidak akurat,” tutur Risma.

Sedangkan menurut Direktur Perdata Ditjen AHU Daulat P. Silitonga, salah satu indikator EoDB adalah getting credit dan fidusia. Ditjen AHU pun sudah menyediakan layanan Fidusia Online untuk pendaftaraan, penerbitan surat keputusan (SK), pencarian data jaminan fidusia dan perbaikan sertifikat fidusia secara mandiri.

"Hal itu merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam EoDB," ujarnya.

Dia menambahkan, salah satu langkah strategis dalam reformasi birokrasi adalah pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana peningkatan kinerja sekaligus ukuran dalam standar pelayanan. Tujuan supaya data yang akurat, pelayanan cepat dan akuntabel bisa terwujud.

“Ditjen AHU sudah menerapkan sistem online dalam pendaftaran jaminan fidusia. Dan ini merupakan bentuk reformasi birokrasi di Ditjen AHU,” ucap Daulat.

Perwakilan World Bank Aria Suyudi berpendapat, memang terdapat urgensi untuk mengubah UU Jaminan Fidusie. Tujuannya adalah meningkatkan peringkat Indonesia dalam EoDB.(adv/jpnn) 


Kementerian Hukum dan HAM berupaya membantu upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berbisnis dengan menyiapkan regulasinya.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News