Yasonna Imbau MPN Tingkatkan Pengawasan atas Notaris

Yasonna Imbau MPN Tingkatkan Pengawasan atas Notaris
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) MPN seluruh Indonesia di Hotel JW Marriot, Surabaya Rabu (27/9).

jpnn.com, SURABAYA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengimbau Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk bisa terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, pemberhentian terhadap notaris yang melakukan tindak pidana sudah diatur berdasar Pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris. 

“Hal ini harus diperhatikan, ditegaskan serta dijalankan MPN,” ujar Yasonna saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) MPN seluruh Indonesia di Hotel JW Marriot, Surabaya Rabu (27/9).

Yasonna menambahkan, notaris yang melanggar saat melaksanakan tugas jabatan dan perilaku, apalagi terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih bisa langsung diberhentikan secara tidak hormat. Peraih gelar doktor ilmu hukum dari North Carolina University itu menegaskan bahwa dirinya selaku Menkumham akan selalu mendukung MPN dalam menjatuhkan sanksi tegas kepada notaris yang melanggar aturan.

Menurut Yasonna, tindakan tegas itu juga demi mewujudkan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum baik bagi masyarakat maupun bagi notaris itu sendiri. “Sampai saat ini tugas MPN menindaklanjuti laporan dari masyarakat terhadap notaris sudah cukup baik dengan memberikan peringatan lisan, tertulis ataupun menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tidak hormat,” ujarnya.

Yasonna Imbau MPN Tingkatkan Pengawasan atas Notaris

Dalam Rakor MPN itu Yasonna juga melantik Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) se-Indonesia. Selain itu, Yasonna juga memberikan penghargaan kepada lima MPWN yang menjalankan tugas pokok dan fungsi secara baik, yakni MPWN DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Lampung.

Yasonna mengharapkan MPWN dalam menyikapi laporan dugaan pelanggaran jabatan dan perilaku notaris bisa mengimplementasikan peraturan perundang-undangan secara cermat, saksama dan teliti guna

“Periksalah pelapor dan terlapor dengan menggali semua keterangan-keterangan dari para pihak dan buatkan berita acara dan rekomendasi hasil pemeriksaannya. Tuangkan hasil laporan tersebut secara lugas dan kongkret terhadap hasil pemeriksaan,” ujarnya di acara yang juga dihadiri Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris itu.

Menkumham Yasonna H Laoly meminta Majelis Pengawas Notaris untuk bisa terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris pelanggar aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News