Materi Gugatan Pilkada Lamtim Dinilai Salah
Kamis, 05 Agustus 2010 – 22:23 WIB
Pemohon menyebut indikasi pelanggaran tersebut antara lain terkait dukungan terhadap calon independent terkait pembuatan program KTP gratis. Pemohon juga memeprsoalkan dugaan adanya keterlibatan aparatur pemerintah untuk menggalang dukungan terhadap calon independen. (wdi/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa Pilkada Lampung Timur (Lamtim) yang diajukan oleh pasangan calon Yusran Amirullah-Bambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik