Materi Gugatan Pilkada Lamtim Dinilai Salah

Materi Gugatan Pilkada Lamtim Dinilai Salah
Materi Gugatan Pilkada Lamtim Dinilai Salah
Pemohon menyebut indikasi pelanggaran tersebut antara lain terkait dukungan terhadap calon independent terkait pembuatan program KTP gratis. Pemohon juga memeprsoalkan dugaan adanya keterlibatan aparatur pemerintah untuk menggalang dukungan terhadap calon independen. (wdi/jpnn)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa Pilkada Lampung Timur (Lamtim) yang diajukan oleh pasangan calon Yusran Amirullah-Bambang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News