Materi RUU Ormas Sudah Banyak Perubahan
Kamis, 04 April 2013 – 21:12 WIB
Antara lain menyangkut soal asas ormas. Ormas boleh mencantumkan asas Islam, Kristen, atau yang lain, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila. Nah, asas yang bertentangan dengan Pancasila, kata wakil ketua Pansus RUU Ormas itu, dipertegas, yakni komunisme, marxisme, leninisme.
Satu isu lagi yang masih terus dirumuskan adalah menyangkut otoritas pemerintah dalam memberhentikan sementara kegiatan ormas yang dinilai melanggar aturan. Untuk memagari agar pemerintah tidak sewenang-wenang, lanjutnya, Mahkamah Agung (MA) dimintai pendapat sebelum sanksi dijatuhkan ke ormas.
"Jadi, pasal-pasal karet yang dianggap memberi peluang pemerintah bertindak represif, kita sisir lagi, kita tutup peluang itu. Kita kaji lagi," ujar politisi Partai Golkar itu.
Dia tegaskan, masukan-masukan dari ormas tidak sekedar didengar atau pun ditampung, tapi dijadikan bahan kajian, sebelum RUU ormas disahkan.
JAKARTA - Materi di Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) sudah banyak mengalami perubahan setelah mendapat masukan dari
BERITA TERKAIT
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru