Mau Berdamai, Asalkan Aset Diserahkan ke Negara

Mau Berdamai, Asalkan Aset Diserahkan ke Negara
Mau Berdamai, Asalkan Aset Diserahkan ke Negara
Yakni, Anggaran Dasar Pendirian Yayasan Trisakti No. 31, tanggal 27 Januari 1966,  yang di buat oleh Notaris Jakarta Eliza Pondaag  bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tersebut jelas tidak ada hubungan hukum antara Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti, Surat Panglima Daerah Militer V Jaya, selaku Penguasa Pelaksana Daerah Jakarta Raya dan Sekitarnya No. B.335/6/1967 tanggal 29 Juni 1967 yang menyebutkan bahwa aset tanah dan gedung diserahkan kepada Pemerintah untuk digunakan oleh Universitas Trisakti.

 

Termasuk yang dilampirkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan HAM No.AHU.AH.03.04-17 tanggal 24 Juni 2011, berdasarkan Surat tersebut Pemerintah telah memerintahkan Notaris untuk mengeluarkan Universitas Trisakti dari asset Yayasan Trisakti karena asset tersebut masih tercatat dalam daftar kekayaan Negara. Juga Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 34/Pdt.G/2011/PN.Jak.Tim tanggal 22 Juni 2011 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 40/Pdt.G/2011/PN.Jak.Sel tanggal 5 Januari 2012 yang menyatakan bahwa Universitas Trisakti sebagai Pembina dan Pengelola dari Satuan Pendidikan Tinggi Universitas Trisakti. (awa/jpnn)

JAKARTA - Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (FKK Usakti), Advendi Simangunsong mengatakan pihaknya mau berdamai dengan Yayasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News