Mau Coba-Coba Merayu Perempuan yang Sudah Memiliki Kekasih? Begini Jadinya...

Mau Coba-Coba Merayu Perempuan yang Sudah Memiliki Kekasih? Begini Jadinya...
Ilustrasi penganiayaan

jpnn.com - NUNUKAN – Jangan menganggu perempaun kalau sudah ada yang punya. Nasehat itu rupanya tak berlaku bagi, YS (21), warga Desa Mansapa, Nunukan. Sudah tahu perempuan yang disukainya memiliki kekasih, dia berani bermain api.

Alkisah, YS terus mendekati Bunga dan meminta agar menjadi pacarnya. Padahal Bunga sudah memiliki seorang kekasih berinisial FR (19). Rupanya YS peduli dan menganggap FR sebagai pesaing yang harus dikalahkan. 

Dia pun terus mengejar Bunga. Tapi, bunga rupanya perempuan yang setia. Tak mau main belakang, dia pun mengeluhkan kelakuan YS yang sering menghubunginya dan mengadu kepada pacarnya FR.

FR panas karena pacarnya diganggu. Ia pun menantang YS untuk bertemu. Setelah bertemu, tak ada kata damai diantara keduanya, perkelahian pun tak terelakkan. FR yang sudah emosi, memanggil 17 rekannya untuk mengeroyok YS.

“Kejadiannya di lapangan voli Pasar Inhutani. Pelaku yang sudah terbalut emosi kemudian mengumpulkan 17 rekannya untuk membantu dirinya mengeroyok YS,” kata Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce melalui Kaur Subbag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi.

Jangankan manusia, hantu pun keok kalau dikeroyok. Demikian juga dengan YS. Dikeroyok tanpa ampun, wajah YS bonyok, badannya pun lebam. “Dipukuli menggunakan tangan, jadi YS tak mengalami luka begitu serius dan hanya menderita luka ringan,” katanya.

Tak terima dikeroyok dan diperlakukan seperti itu, YS kemudian melaporkan dan membawa kasus tersebut kepada kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi saat ini telah menahan 10 pelaku dan membebaskan 4 orang lainnya karena dianggap tidak terbukti terlibat dalam pengeroyokan tersebut, 4 orang tersebut kemudian hanya dijadikan saksi dan diperbolehkan pulang.

Karyadi mengatakan polisi saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap delapan pelaku lainnya. Kesemua pelaku terancam Pasal 170 juncto 351 Ayat 2 Subsider 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (prokal.co/dia/dkk/jpnn)

NUNUKAN – Jangan menganggu perempaun kalau sudah ada yang punya. Nasehat itu rupanya tak berlaku bagi, YS (21), warga Desa Mansapa, Nunukan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News