Mau Enaknya, Ogah Anaknya, Begini Akibatnya

jpnn.com - TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis Er dengan hukuman dua tahun enam bulan dalam sidang, Rabu (9/11).
Er merupakan ibu yang tega membuang bayi kandungnya di sekitar Jalan Padat Karya, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, awal Agustus lalu.
Ketua majelis hakim Mahyudin Igo menyatakan, Er terbukti bersalah menelantarkan sang anak yang baru lahir.
Selain itu, Er juga dianggap membahayakan nyawa bayi yang lahir dari rahimnnya.
“Kami masih pikir-pikir setelah mendengarkan putusan majelis hakim, tetapi terdakwa sudah menerima putusan hakim itu,” ujar Estining Ayu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tarakan usai persidangan.
Untuk diketahui, Er tega membuang anak kandungnya setelah ditinggal oleh pria yang menikah siri dengannya.
Pria tersebut kabur saat usia kandungan Er empat bulan.
Karena merasa malu dengan kehadiran bayi yang tanpa ayah, Er pun memutuskan untuk membuang buah hatinya.
TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis Er dengan hukuman dua tahun enam bulan dalam sidang, Rabu (9/11). Er merupakan
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter