Mau Enaknya, Ogah Anaknya, Begini Akibatnya
Kamis, 10 November 2016 – 19:44 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Namun, nyawa anak kandung Er berhasil selamat saat pedagang sayur keliling menemukannya di tepi Jalan Padat Karya.
Saat itu, pedagang sayur tersebut mencurigai kantong plastik hitam yang bergerak-gerak dan mengeluarkan tangisan bayi. (sal/fen/jos/jpnn)
TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis Er dengan hukuman dua tahun enam bulan dalam sidang, Rabu (9/11). Er merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh