Mau Tes CPNS tetapi Positif Covid-19, Begini Arahan BKD Kota Surabaya

Adapun rinciannya yakni, CPNS sebanyak 68 formasi, yang terdiri dari 51 tenaga kesehatan dan 17 tenaga teknis. Sedangkan untuk PPPK, tersedia 1.492 formasi, yang terdiri dari tenaga pendidikan 1.405 dan 87 tenaga kesehatan.
"Jadi tahun ini ada lowongan formasi CPNS dan PPPK," kata Mia.
Dia menjelaskan nantinya tahapan seleksi tes CPNS meliputi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN.
Metode yang sama juga diterapkan untuk seleksi PPPK non guru dengan menggunakan CAT oleh BKN.
"Khusus untuk seleksi PPPK guru, nanti pelaksanaannya akan dilakukan oleh Kemendikbud Ristek," kata Mia.
Mia menyebut semua proses pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dilakukan melalui daring di laman https://sscasn.bkn.go.id/. Sedangkan untuk pelaksanaan tes, berlangsung di Gelora Pancasila Surabaya.
Selama berjalannya tes, lanjut dia, keluarga para pelamar juga dapat menyaksikannya melalui streaming. "Jadi selama tes berlangsung bisa dilihat melalui streaming," ujarnya.
Pada pelaksanaan SKD, para pelamar CPNS dan PPPK akan mengikuti tiga macam tes yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensi Umum (TIU). Masing-masing tes ini ada passing grade atau nilai ambang batas untuk lulus.
Kepala BKD Kota Surabaya Mia Shanti Dewi meminta pelamar CPNS di wilayahnya membawa surat keterangan bebas Covid-19 untuk pelaksanaan tes.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?