Mayjen Daniel Chardin: Prajurit TNI tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

Mayjen Daniel Chardin: Prajurit TNI tidak Boleh Terlibat Politik Praktis
Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI A Daniel Chardin (kedua kanan). (ANTARA/HO-Kodam I/BB)

jpnn.com - MEDAN - Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI A Daniel Chardin memberikan peringatan kepada prajurit TNI.

Dia menegaskan bahwa prajurit TNI tidak boleh terlibat politik praktis, termasuk dalam menghadapi Pemilu 2024.

Mayjen Daniel menjelaskan bahwa TNI sebagai institusi tidak berperan sebagai partisan yang bekerja untuk kepentingan suatu pihak, terutama dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"TNI tidak memiliki 'warna' kepentingan partai politik mana pun karena politik TNI adalah politik negara," kata Daniel di Medan, Rabu (10/5). 

Jenderal bintang dua itu menerangkan politik negara yang dianut TNI mengacu kepada kepentingan nasional dalam rangka menjaga keamanan dan martabat bangsa.

TNI konsisten menjaga netralitas di tahun politik sesuai tujuan pembentukannya, yakni mencapai cita-cita nasional yang tertuang dalam konstitusi.

Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan netralitas TNI dalam pemilu.

"Tugas pokok kita (TNI) di undang-undang dikatakan menjaga kedaulatan negara, kita menjaga keutuhan wilayah Indonesia. Kita melindungi segenap bangsa dengan tumpah darah Indonesia," jelas Daniel.

Mayjen TNI Daniel Chardin menegaskan bahwa prajurit TNI tidak boleh terlibat politik praktis, termasuk dalam menghadapi Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News