Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Telah Pensiun Dini, Tak Masalah Jadi Pj Gubernur Aceh

Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Telah Pensiun Dini, Tak Masalah Jadi Pj Gubernur Aceh
Mendagri Tito Karnavian (jas hitam) saat menyematkan pangkat kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di ruang sidang paripurna DPRA, di Banda Aceh, Rabu (6/7/2022) (ANTARA/HO/Humas DPRA) (ANTARA/HO/Humas DPRA)

jpnn.com, JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki telah pensiun dini sehingga tidak masalah diangkat menjadi penjabat (pj) gubernur Aceh.

“Proses pengangkatan calon pj gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh," ujar Jaleswari di Jakarta, Selasa (5/7).

Menurut Jaleswari, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki selama ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai staf ahli bidang hukum dan kesatuan bangsa.

"Status Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri. Menunjukkan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai pj gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga membenarkan bahwa Achmad Marzuki telah pensiun dini.

"Betul, sudah pensiun dini. Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu," katanya.

Dudung tidak mempermasalahkan sikap Achmad Marzuki yang memilih pensiun dini.

Menurutnya, peran Achmad Marzuki krusial dan dibutuhkan bagi kepentingan masyarakat Aceh.

Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki telah pensiun dini, tak masalah diangkat jadi Pj Gubernur Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News