Mayoritas Daerah Belum Siap Hadapi Bencana

Pemda Harus Segera Bentuk BPBD

Mayoritas Daerah Belum Siap Hadapi Bencana
Mayoritas Daerah Belum Siap Hadapi Bencana
Karena Indonesia tergolong negara yang rawan rencana, maka berdasarkan Undang-undang No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana sudah seharusnya para kepala daerah membentuk BPBD. "Undang-undang itu menjadi milik bersama karena lahirnya aturan penanggulangan bencana dari pengalaman tsunami di Aceh dan Nias," sebutnya.(awa/jpnn)


JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa banyak Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia yang belum siap menghadapi bencana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News