Mayoritas Indekos Ternyata tak Kantongi IMB

Mayoritas Indekos Ternyata tak Kantongi IMB
Indekos. Foto: JPG

Butuh waktu untuk menyosialisasikan ketentuan tentang kos-kosan kepada warga. "Enggak mungkin ditertibkan semua," ucapnya.

Perizinan tentang kos-kosan dilakukan agar keamanan kos lebih terjamin. Terutama saat terjadi bencana seperti kebakaran.

Akan ada standardisasi bangunan kos-kosan yang diatur dalam peraturan daerah hingga peraturan wali kota.

Yang harus dimiliki kos-kosan adalah ventilasi, jendela, jalur evakuasi, hingga parkir yang memadai.

Diharapkan standardisasi tersebut bisa membuat nyaman penghuni kos dan warga di sekitar kos-kosan tersebut.

"Parkir harus cukup. Jangan sampai mengganggu jalan umum," kata Lasidi.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Luthfiyah punya sejumlah kos-kosan. Dia sepakat akan adanya standardisasi tersebut.

Dia juga mengaku sudah mengurus IMB untuk kos-kosannya. "Kos-kosanku taat aturan," ujarnya.

DPRD mengimbau sebaiknya indekos memiliki IMB dan ada standarisasi khusus bangunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News