Mayoritas Perempuan Korban Rokok
Jumat, 28 Mei 2010 – 05:03 WIB
Kata Endang, Kemenkes tetap mendesak kabupaten/kota dan provinsi untuk memberikan hak tersebut dengan merealisasikan peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR). "Saat ini belum semuanya memiliki," ujar Endang.
Baca Juga:
Dia menyebutkan, sampai saat ini masih 18 kabupaten/kota yang memiliki kebijakan daerah yang mengatur KTR. Diantaranya Palembang, DKI Jakarta, Bogor, Surabaya, dan Padang panjang. "Kami menilai di Padang panjang patut dijadikan contoh untuk daerah lain," paparnya.
Di daerah tersebut, lanjut Endang, sudah menyelenggarakan KTR di tujuh lokasi. Yakni sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan, tempat kerja, angkutan umum, tempat rekreasi, dan tempat kegiatan belajar mengajar.
Sementara provinsi yang sudah menerapkan KTR diantaranya, Sumatera Sulatan, Sumatera Barat, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, NTB, dan NTT.
JAKARTA -- Dampak negative rokok dianggap sangat mempengaruhi kesehatan perempuan. Meski tidak menyandang status sebagai perokok aktif, Kementerian
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas