Mbah Moen Nyatakan Muktamar PPP di Surabaya Tidak Sah

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), KH Maimoen Zubair menganggap Muktamar VIII yang tengah berlangsung di Surabaya saat ini, tidak sah. Pasalnya, belum ada kesepakatan damai antara dua kubu yang bertikai di internal PPP.
"Sebagaimana putusan Mahkamah Partai, muktamar dari pihak yang bersengketa tidak sah," kata Mbah Moen, panggilan kyai karismatik itu, dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (15/10).
Mbah Moen mengingatkan, keputusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. Karena itu, tidak ada jalan lain bagi kedua kubu selain segera mencapai kesepakatan damai alias islah.
Dalam keterangannya, Mbah Moen juga menyampaikan enam keputusan rapat konsultasi para pimpinan majelis partai yang terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Pakar. Adapun isi dari keputusan tersebut adalah:
1. Semua pihak harus menaati dan mematuhi putusan Mahkamah Partai, karena sifatnya final dan mengikat.
2. Pimpinan Majelis bersepakat untuk terus berupaya semaksimal mungkin dilakukannya islah antara kedua belah pihak yang berselisih.
3. Muktamar VIII yang dilaksanakan merupakan muktamar islah yang mencerminkan semangat persatuan, persaudaraan, dan semangat untuk mengedepankan keutuhan dan keselamatan partai diatas kepentingan lainnya.
4. Semua jajaran pimpinan partai khusus pihak-pihak yang tidak terlibat dalam konflik barus bertanggung jawab dan menjadi mediator untuk menyelematkan partai.
JAKARTA - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), KH Maimoen Zubair menganggap Muktamar VIII yang tengah berlangsung di Surabaya
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU