Mbak AGN Telepon Suami Usai Dianiaya Selingkuhan, Inilah yang Terjadi Selanjutnya
Senin, 23 November 2020 – 21:09 WIB
“Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku sudah lama berhubungan dengan korban,” jelasnya kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
BACA JUGA: Viral Video Oknum Polwan Aiptu DA Tengah Asyik Pesta Sabu-sabu
“Saat ini pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tutupnya. (nin/pojoksatu)
Seorang pria berinisial CRH alias Carlos, 37, warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, ditangkap polisi karena menganiaya AGN, selingkuhannya hingga babak belur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali