Mbak AGN Telepon Suami Usai Dianiaya Selingkuhan, Inilah yang Terjadi Selanjutnya
Senin, 23 November 2020 – 21:09 WIB

Tersangka (tengah) diamankan Polsek Patumbak. Foto: dok pri/pojoksatu
“Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku sudah lama berhubungan dengan korban,” jelasnya kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
BACA JUGA: Viral Video Oknum Polwan Aiptu DA Tengah Asyik Pesta Sabu-sabu
“Saat ini pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tutupnya. (nin/pojoksatu)
Seorang pria berinisial CRH alias Carlos, 37, warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, ditangkap polisi karena menganiaya AGN, selingkuhannya hingga babak belur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Paula Verhoeven Buka Bukti yang Dibawa Baim Wong di Sidang Cerai
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya