Mbak AGN Telepon Suami Usai Dianiaya Selingkuhan, Inilah yang Terjadi Selanjutnya

Mbak AGN Telepon Suami Usai Dianiaya Selingkuhan, Inilah yang Terjadi Selanjutnya
Tersangka (tengah) diamankan Polsek Patumbak. Foto: dok pri/pojoksatu

“Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku sudah lama berhubungan dengan korban,” jelasnya kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

BACA JUGA: Viral Video Oknum Polwan Aiptu DA Tengah Asyik Pesta Sabu-sabu

“Saat ini pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tutupnya. (nin/pojoksatu)

Seorang pria berinisial CRH alias Carlos, 37, warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, ditangkap polisi karena menganiaya AGN, selingkuhannya hingga babak belur.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News