Mbak AJ, Wanita Berparas Ayu Itu Transaksi Lewat Facebook
Kamis, 03 Maret 2022 – 13:01 WIB

Tersangka AJ saat dihadirkan di Mapolres Pekalongan. Foto: Humas Polres Pekalongan
Dari pengakuan MAG, dirinya bekerja sendiri, mulai dari mencetak hingga mengedarkan uang palsu.
Polisi juga menyita printer hingga kertas untuk bahan baku upal.
“MAG mengaku sudah melakukan aksinya empat kali. Satu kali di Pekalongan dan tiga kali di Semarang,” ujar AKBP Arief dilansir dari jateng.jpnn.com.
Kedua tersangka melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman keduanya mencapai 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 miliar. (mar4/jpnn)
Wanita berparas ayu berinisial AJ mengaku transaksi memanfaatkan media sosial Facebook.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa