Mbak EV Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi Bersama Warga dan Pak RT

Mbak EV Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi Bersama Warga dan Pak RT
EV, ibu rumah tangga yang ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu di Sampit, Kalimantan Tengah. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Kalimantan Tengah

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang ibu rumah tangga berinisial EV di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap berurusan dengan polisi karena diduga memiliki sabu-sabu seberat 58,70 gram.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan, EV ditangkap di Jalan Hasan Mansyur, Sampit, Jumat (18/9).

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Berbekal informasi itu, Ditresnarkoba kemudian mengadakan penyelidikan lebih lanjut hingga menangkap yang bersangkutan," kata Rochmawan.

Penangkapan ibu rumah tangga itu tidak hanya disaksikan anggota Ditresnarkoba, tetapi juga ketua RT dan warga setempat.

Awalnya petugas berhasil mengamankan 51,96 gram di lokasi penangkapan pertama.

Setelah dikembangkan dan disaksikan ketua RT setempat, polisi menyita sabu-sabu dengan berat kotor 6,71 gram di Jalan Sumekto Komplek Perumahan Bintang Wijaya Timur Sampit.

BACA JUGA: Oknum Polisi Berpangkat Brigpol Diduga Garap Anak di Bawah Umur, Kapolresta: Kami Serius Usut Kasus Ini

"Selain sabu-sabu sebanyak itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti, timbangan digital, cangkir warna kuning dan sabu-sabu bungkus bundelan plastik," ucapanya.(antara/jpnn)

Seorang ibu rumah tangga berinisial EV di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap berurusan dengan polisi karena diduga memiliki sabu-sabu seberat 58,70 gram.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News