Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Di warung sayur inilah Farida, warga Jalan PSI Lautan, 36 Ilir, menjalankan bisnis narkobanya. Foto: palpres.com

“Dia ini berjualan di tempat lain dengan modus buka warung sayur. Dipinjami tempat sedikit oleh warga atau pemilik rumah dengan alasan kasihan, dia janda, dan tidak diurus anaknya lagi. Namun disalahgunakan oleh tersangka dengan nyambi berjualan sabu-sabu,” tambahnya.

Baca Juga: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Atas ulahnya, Farida pun terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun.(kur/palpres)

Seorang wanita bernama Farida, 50, yang sehari-hari berdagang sayuran di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumsel, diciduk polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News