Mbak FY Tertangkap Basah Saat Mengendarai Motor, Ada Barang Bukti, Tak Bisa Mengelak
Selasa, 18 Januari 2022 – 13:00 WIB
"Untuk tersangka FY, diancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar," kata Joko. (antara/jpnn)
Begini detik-detik penangkapan Mbak FY saat mengendarai motor. Dia terancam pidana penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini