Mbak FY Tertangkap Basah Saat Mengendarai Motor, Ada Barang Bukti, Tak Bisa Mengelak

Mbak FY Tertangkap Basah Saat Mengendarai Motor, Ada Barang Bukti, Tak Bisa Mengelak
Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota Pontianak di Kalimantan Barat menangkap seorang perempuan berinisial FY (31) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpannya di dalam tas warna hitam. (ANTARA/HO-Humas Polresta Pontianak)

"Untuk tersangka FY, diancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar," kata Joko. (antara/jpnn)

Begini detik-detik penangkapan Mbak FY saat mengendarai motor. Dia terancam pidana penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News