Mbak FY Tertangkap Basah Saat Mengendarai Motor, Ada Barang Bukti, Tak Bisa Mengelak
Selasa, 18 Januari 2022 – 13:00 WIB

Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota Pontianak di Kalimantan Barat menangkap seorang perempuan berinisial FY (31) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpannya di dalam tas warna hitam. (ANTARA/HO-Humas Polresta Pontianak)
"Untuk tersangka FY, diancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar," kata Joko. (antara/jpnn)
Begini detik-detik penangkapan Mbak FY saat mengendarai motor. Dia terancam pidana penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat