Mbak Kunti Mengaku dr Bella, Sekali Suntik Minta Rp 5 Juta
Kamis, 17 Mei 2018 – 16:16 WIB
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku nekat melakukannya lantaran faktor ekonomi. Polisi menduga korban ulah pelaku bukan hanya Laksmi.
Kini, Kunti mendekam di tahanan polisi. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(bx/afi/yes/JPR)
Jajaran kepolisian di Bali membekuk seorang perempuan bernama Ni Made Kunti yang nekat menyamar sebagai dokter gadungan dan berpraktik mengobati pasien.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Lewat #SELANGKAH 2024, SILO Dukung Transformasi Layanan Kesehatan di Indonesia
- Kominfo Buka Pendaftaran Peliputan Acara World Water Forum ke-10
- Apurva Kempinski Bali Pamerkan Naskah Berusia Berabad-abad Zaman Majapahit
- Ini Alasan Cinta Laura Rayakan Idulfitri di Bali
- Ini Rahasia Meningkatkan Imun dengan Mudah