Mbak MA Begituan dengan Lelaki di Tempat Umum: Memangnya Kenapa?
Senin, 25 Januari 2021 – 18:16 WIB
Polisi akan terus mendalami identitas pelaku pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh bersama MA.
Baca Juga:
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan, mohon doa agar pasangannya kita bisa melakukan penangkapan pasangannya," tegas Ewo.
MA melakukan tindakan asusila bersama satu orang pria di Halte SMKN 34. Kejadian itu sempat direkam oleh pengendara motor yang lewat dan viral di media sosial Instagram.
Pengunggah video viral itu saat ini berstatus saksi untuk kasus tindak asusila MA dan pasangannya.
Terkait ancaman hukuman, MA terancam pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila dengan jeratan pidana kurungan selama dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)
MA, pelaku wanita tindak asusila di Halte SMKN 34 merasa tidak bersalah. Ia pun malah membalikan pertanyaan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Viral Warga Binaan Lapas Rantauprapat Main Judi dan Pakai Narkoba, Ini Penjelasan Kalapas
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi
- Heboh Video Pengajian Halalkan Ganti Pasangan, Kemenag Buka Suara
- Heboh Video Pengajian yang Halalkan Gonta-Ganti Pasangan, Kemenag Merespons Begini