Mbak MA Begituan dengan Lelaki di Tempat Umum: Memangnya Kenapa?
Senin, 25 Januari 2021 – 18:16 WIB

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono menanyakan motif tindakan pada pelaku tindak asusila di Halte SMKN 34, MA (21), di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). Foto: ANTARA/Livia Kristianti
Polisi akan terus mendalami identitas pelaku pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh bersama MA.
Baca Juga:
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan, mohon doa agar pasangannya kita bisa melakukan penangkapan pasangannya," tegas Ewo.
MA melakukan tindakan asusila bersama satu orang pria di Halte SMKN 34. Kejadian itu sempat direkam oleh pengendara motor yang lewat dan viral di media sosial Instagram.
Pengunggah video viral itu saat ini berstatus saksi untuk kasus tindak asusila MA dan pasangannya.
Terkait ancaman hukuman, MA terancam pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila dengan jeratan pidana kurungan selama dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)
MA, pelaku wanita tindak asusila di Halte SMKN 34 merasa tidak bersalah. Ia pun malah membalikan pertanyaan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Viral Video Yuke Dewa 19 Gotong Bocah di Tasikmalaya, Begini Faktanya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka