Mbak-Mbak di Tempat Hiburan Malam, Dinasihati Pak Amin
jpnn.com, PADANG - Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, menggelandang 12 perempuan muda tanpa kartu identitas yang berada di tempat hiburan malam, Minggu (15/12) dinihari.
Kepala Satpol PP Kota Padang Al Amin di Padang, Minggu, mengatakan pihaknya bersama SK4, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pariwisata mendatangi sejumlah lokasi tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jadwal yang diatur perda.
Razia gabuangan digelar dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Amin mengatakan operasi ini rutin dilakukan agar pelaku usaha hiburan malam, diskotek, penginapan maupun karaoke ataupun sejenisnya agar tidak melanggar aturan yang ada.
Dijelaskan, saat petugas datang, ke-12 wanita yang diamankan itu masih beraktivitas di tempat hiburan malam. Ketika diperiksa, mereka tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sehingga dibawa ke kantor untuk diperiksa.
"Mereka kami periksa dan jika terbukti sebagai pekerja seks komersial akan kami bina di panti rehabilitasi," katanya. Al Amin sempat menasihati para perempuan yang terkena razia itu.
Pihaknya juga memberikan rekomendasi kepada dinas terkait untuk memproses pemilik tempat hiburan malam itu sesuai aturan.
"Kalau pelanggarannya berat tentu sanksi dapat berupa pencabutan izin usaha," katanya. (antara/jpnn)
Satpol PP Kota Padang melakukan razia di tempat hiburan malam, sebanyak 12 perempuan muda digelandang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Polres Rohul Razia Warung Remang-Remang, THM, Ini Hasilnya