Mbak N Sering Melayani Pelanggannya di Dalam Rumah, Hemm
Kamis, 16 Desember 2021 – 15:41 WIB
"Barang bukti diselipkan di buku tulis di atas meja kamar N," kata Iptu Hizkia.
N mengakui barang bukti sabu yang ditemukan polisi adalah miliknya.
"Total barang bukti diduga sabu yakni 3,2 gram. Pelaku dan barang bukti sudah diamanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, N diganjar ancaman hukuman 20 tahun penjara. (genpi/jpnn)
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan N sering melayani pelanggannya di dalam rumahnya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini