Mbak N Sering Melayani Pelanggannya di Dalam Rumah, Hemm
Kamis, 16 Desember 2021 – 15:41 WIB

Ilustrasi pelaku wanita yang ditangkap polisi. Foto: JPNN
"Barang bukti diselipkan di buku tulis di atas meja kamar N," kata Iptu Hizkia.
N mengakui barang bukti sabu yang ditemukan polisi adalah miliknya.
"Total barang bukti diduga sabu yakni 3,2 gram. Pelaku dan barang bukti sudah diamanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, N diganjar ancaman hukuman 20 tahun penjara. (genpi/jpnn)
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan N sering melayani pelanggannya di dalam rumahnya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya