Mbak N Sering Melayani Pelanggannya di Dalam Rumah, Hemm

Mbak N Sering Melayani Pelanggannya di Dalam Rumah, Hemm
Ilustrasi pelaku wanita yang ditangkap polisi. Foto: JPNN

"Barang bukti diselipkan di buku tulis di atas meja kamar N," kata Iptu Hizkia.

N mengakui barang bukti sabu yang ditemukan polisi adalah miliknya.

"Total barang bukti diduga sabu yakni 3,2 gram. Pelaku dan barang bukti sudah diamanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, N diganjar ancaman hukuman 20 tahun penjara. (genpi/jpnn)


Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan N sering melayani pelanggannya di dalam rumahnya.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News