Mbak Rh dan HP Mengajak Ina Berbuat Terlarang, Upahnya Rp 27 Juta

Mbak Rh dan HP Mengajak Ina Berbuat Terlarang, Upahnya Rp 27 Juta
Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram yang diselundupkan dari Malaysia oleh tiga tersangka jenis kelamin wanita di Mapolres Nunukan, Kamis (16/12). FOTO: ANTARA/M Rusman

jpnn.com, NUNUKAN - Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan tiga wanita asal Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan salah seorang dari ketiga wanita ini masih berusia 15 tahun berinisial S alias Ina, sedangkan dua tersangka lainnya berinisial Rh dan HP sudah berusia dewasa.

"Ketiganya mengaku hanya kurir, bertindak menjemput barang bukti sabu-sabu seberat enam kilogram di Tawau, Sabah, Malaysia untuk dibawa ke Sulsel," ungkap AKBP Ricky Hadiyanto di Nunukan, Kamis.

Ricky membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap ketiga wanita hanya sebagai kurir saja atau suruhan oleh bandar atau pemilik barang bukti dan pemesannya yang berada di Sulsel.

Dari enam kilogram sabu-sabu yang berhasil diungkap ini, dibungkus dengan plastik transparan sebanyak 25 bungkus masing-masing 50 gram.

Selain itu, aparat kepolisian juga menyita tiga buah telepon seluler milik tersangka.

Terhadap ketiga wanita (tersangka) ini, penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan menyangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Di sini pelaku diancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun," kata kapolres Nunukan.

Mbak HP mengaku sudah dua kali berbuat terlarang. Sedangkan Rh tiga kali, kalau Ina baru pertama kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News