Mbak Rh dan HP Mengajak Ina Berbuat Terlarang, Upahnya Rp 27 Juta
Kamis, 16 Desember 2021 – 14:23 WIB
Menurut keterangan kapolres Nunukan, tersangka berinisial S alias Ina adalah anak putus sekolah dengan pengakuan melakukan profesi ini karena desakan ekonomi.
Setiap tersangka dijanjikan upah apabila barang bukti telah sampai kepada pemesannya sebesar Rp 27 juta atau RM8.000.
Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram tersebut dibawa dengan cara dililitkan di dada dan perut masing-masing kurang lebih dua kilogram per orang.
Tersangka Rh mengaku mengenal bandar berinisial H kurang lebih tiga bulan dan tiga kali lolos membawa ke Sulsel.
"Tersangka HP sudah dua kali lolos dan S mengaku baru pertama kali," katanya. (antara/jpnn)
Mbak HP mengaku sudah dua kali berbuat terlarang. Sedangkan Rh tiga kali, kalau Ina baru pertama kali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja