Mbak Rh dan HP Mengajak Ina Berbuat Terlarang, Upahnya Rp 27 Juta

Mbak Rh dan HP Mengajak Ina Berbuat Terlarang, Upahnya Rp 27 Juta
Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram yang diselundupkan dari Malaysia oleh tiga tersangka jenis kelamin wanita di Mapolres Nunukan, Kamis (16/12). FOTO: ANTARA/M Rusman

Menurut keterangan kapolres Nunukan, tersangka berinisial S alias Ina adalah anak putus sekolah dengan pengakuan melakukan profesi ini karena desakan ekonomi.

Setiap tersangka dijanjikan upah apabila barang bukti telah sampai kepada pemesannya sebesar Rp 27 juta atau RM8.000.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram tersebut dibawa dengan cara dililitkan di dada dan perut masing-masing kurang lebih dua kilogram per orang.

Tersangka Rh mengaku mengenal bandar berinisial H kurang lebih tiga bulan dan tiga kali lolos membawa ke Sulsel.

"Tersangka HP sudah dua kali lolos dan S mengaku baru pertama kali," katanya. (antara/jpnn)

Mbak HP mengaku sudah dua kali berbuat terlarang. Sedangkan Rh tiga kali, kalau Ina baru pertama kali.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News