Mbak Riva Tak Berkutik Saat Tepergok Berbuat Terlarang

Mbak Riva Tak Berkutik Saat Tepergok Berbuat Terlarang
Riva Andriani. Foto: sumeks.co

Sementara untuk jenis pekerjaan, diantaranya karena bekerja di dunia hiburan seperti biduan, dan lainnya. Juga karena memang tuna karya.

Sementara untuk tren, rata- rata IRT yang ditangkap hanya sebagai pengedar skala kecil atau kurir buka sebagai bandar besar.

Selama 4 bulan terakhir dua kasus IRT selaku pengedar yang diungkap.

Sebelumnya tersangka Retno Wulandari, 24, ditangkap bersama Herliansyah, 42, pada Juli lalu.

BACA JUGA: Bang Emrus Bilang Adian Napitupulu Sangat Cocok Menempati Posisi Ini

“Untuk Tersangka Retno sudah dilimpahkan, sementara tersangka Riva masih dalam penyidikan lebih lanjut.(gti)

 

Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat akhirnya berhasil meringkus Riva Andriani, 36, warga Talang Berangin, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Sumsel.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News