Mbak RY Mengaku Dukun Punya Ilmu Pelaris, Ternyata Cuma Modus
Jumat, 02 Oktober 2020 – 01:07 WIB

Polisi menggiring RY, 31, pelaku penipuan bermodus penglaris di Mapolsek Meureubo, Aceh Barat, Kamis (1/10/2020) sore. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Atas perbuatannya, polisi SY dengan Pasal 378 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga:
BACA JUGA: Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati
“Kasus ini masih kami selidiki dan dilakukan pengembangan,” kata Ipda Vitra Ramadani.(antara/jpnn)
Seorang perempuan berinisial RY, 31, warga Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sebagai dukun pelaris, Kamis sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan