Mbak RY Mengaku Dukun Punya Ilmu Pelaris, Ternyata Cuma Modus
Jumat, 02 Oktober 2020 – 01:07 WIB
Atas perbuatannya, polisi SY dengan Pasal 378 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga:
BACA JUGA: Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati
“Kasus ini masih kami selidiki dan dilakukan pengembangan,” kata Ipda Vitra Ramadani.(antara/jpnn)
Seorang perempuan berinisial RY, 31, warga Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sebagai dukun pelaris, Kamis sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya