Mbak RY Mengaku Dukun Punya Ilmu Pelaris, Ternyata Cuma Modus

Mbak RY Mengaku Dukun Punya Ilmu Pelaris, Ternyata Cuma Modus
Polisi menggiring RY, 31, pelaku penipuan bermodus penglaris di Mapolsek Meureubo, Aceh Barat, Kamis (1/10/2020) sore. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Atas perbuatannya, polisi SY dengan Pasal 378 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

BACA JUGA: Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati

“Kasus ini masih kami selidiki dan dilakukan pengembangan,” kata Ipda Vitra Ramadani.(antara/jpnn)

 

Seorang perempuan berinisial RY, 31, warga Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sebagai dukun pelaris, Kamis sore.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News