Mbak Sri Ditangkap saat Keluar Kamar Hotel, Katanya Insaf

Mukid menambahkan, jika barang bukti tersebut didapatkan dari pengedar asal Madiun. Ganja dibeli dengan harga Rp 100 ribu per gramnya.
Sedangkan sabu yang merupakan paket hemat (pahe) dibeli dengan harga sebesar Rp 1,5 juta.
Rencananya, ganja dan sabu tersebut bakal digunakan untuk pesta bersama teman prianya di salah satu kamar hotel. ’’Sayang waktu kami datangi, teman prianya sudah tidak ada di lokasi,’’ kelit Mukid.
Perwira dengan tiga balok di pundak itupun mengaku jika dirinya tidak hanya mengamankan ganja dan sabu.
Petugas juga menyita barang bukti berupa jaket, handphone dan pipet peralatan mengkonsumsi sabu. Khusus handphone, pihaknya juga menggunakannya untuk memburu jaringannya.
’’Saat ini kami masih kembangkan. Kami buru teman prianya dan pengedar yang memasok ganja dan sabu,’’ bebernya.
Atas aksi tersebut, Mukid mengatakan, Sri bakal lama mendekam di balik jeruji besi. Lantaran dijerat dengan pasal 111 ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 1, dan atau pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Menurutnya, Sri diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun. ’’Kalau lebih dari 6 gram, bisa kena seumur hidup,’’ imbuhnya.
Saat dibuntuti, Sri justru keluar dari kamar hotel menuju toko waralaba yang lokasinya bersebelahan dengan hotel. Teman prianya kabur.
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol